SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM – Pemkab Kepulauan Meranti, Provinsi Riau mengizinkan masyarakat Tionghoa di wilayah itu untuk melakukan tradisi sembahyang kubur (Ceng Beng) di saat pandemi COVID-19, namun harus dengan protokol kesehatan secara ketat.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito di Selatpanjang, Minggu, mengatakan hal itu sesuai hasil rapat yang dilakukan Polres Kepulauan Meranti bersama pihak terkait tentang pelaksanaan sembahyang kubur.

"Pelaksanaan sembahyang kubur tahun ini tentu berbeda dari sebelumnya, karena dilaksanakan di tengah pandemi dan protokol kesehatan yang ketat harus dikedepankan," katanya.

Untuk itu, pihaknya bersama aparat terkait lainnya akan menerjunkan personel guna mengamankan pelaksanaan kegiatan sembahyang agar dapat berjalan aman dan tertib.

"Setiap orang yang akan masuk area pemakaman wajib menggunakan masker, mencuci tangan, dan bersedia dicek suhu tubuhnya," tuturnya.

Tahun sebelumnya, tradisi Ceng Beng tidak dilaksanakan mengingat wabah COVID-19 baru saja memasuki wilayah Indonesia. Saat itu, warga Tionghoa diminta menggelar baca doa di rumah masing-masing untuk mendoakan leluhurnya.

Proses sembahyang kubur akan dilaksanakan pada 21-25 Maret 2021 yang terbagi dalam lima sesi guna menghindari kerumunan.

Dalam pelaksanaan kegiatan sembahyang kubur, seluruh peserta wajib mengikuti tata tertib yang telah disepakati dan wajib datang tepat waktu sesuai tanggal dan waktu yang telah dicantumkan dalam kartu kupon yang telah dibagikan sebelumnya.

Ceng Beng adalah tradisi semacam ziarah kubur yang dilakukan masyarakat Tionghoa untuk mendoakan para leluhurnya yang telah dimakamkan. Tradisi tersebut juga dipercaya meningkatkan tali persaudaraan, sehingga banyak masyarakat yang hadir.