SHARE

Sekda Provinsi Riau, SF Hariyanto. (ft:ist)

Laporan : Sier

CARAPANDANG(PEKANBARU) - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, SF Hariyanto, mengikuti rapat konsultasi dalam rangka evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Bengkalis tahun 2022-2042.

Rapat konsultasi tersebut, dilaksanakan secara virtual dari Riau Command Center (RCC) Menara Lancang Kuning, Kantor Gubernur Riau, Jumat (25/2/2022).

Kepala Sub Bidang Pertanahan dan Penataan Ruang Direktorat Sinkronisasi  Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri RI, Anshori, mengatakan rapat konsultasi tersebut berawal dari surat Gubernur Riau No. 188/PUPR-PKPP tanggal 23 Februari 2022 perihal Konsultasi Raperda RTRW atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis. 

Anshori mengapresiasi Pemerintah Provinsi Riau yang telah melakukan tahapan evaluasi bersama Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada tanggal 21 Februari 2022 lalu. 

"Ini merupakan bentuk kepatuhan dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam konteks pelaksanaan sebagai bagian dari tahapan yang memang perlu dilalui dalam penetapan Raperda kabupaten/kota," kata Anshori.

Lanjut Anshori, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 245 dan juga Pasal 400 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

"Bahwa beberapa Raperda dari kabupaten/kota yang perlu dilakukan evaluasi dan dalam rangka evaluasi tersebut, dilakukan konsultasi kepada Menteri Dalam Negeri," ungkapnya. 

Dikatakan Anshori, ada 3 aspek lingkup evaluasi tersebut, di antaranya berkenaan dengan aspek administrasi, aspek kebijakan dan aspek legalitas. 

"Dan ini kami lihat dari berita acara memang sudah dilakukan oleh rekan-rekan di Provinsi Riau," ungkap Anshori. 

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah dan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ada 2 hal yang dilakukan dalam rangka evaluasi, yaitu (1) Peraturan yang lebih tinggi dan (2) Kepentingan umum. 

"Pada dasarnya kedua hal ini memang tadi bertentangan dengan substansi yang diatur dalam PP 21/2021," tegasnya. 

Ia menambahkan bahwa pertemuan konsultasi ini diharapkan menjadi fasilitator hal-hal yang berkaitan dengan penjelasan dari Pemerintah Pusat.

"Mendagri menfasilitasi pertemuan dan menghadirkan kementerian dan lembaga teknis terkait. Output pertemuan ini adalah surat hasil evaluasi," ucapnya. 

Berikut kronologis RTRW di Kabupaten Bengkalis, tanggal 1 Desember 2014 Konsultasi Publik Tahan I, tanggal 18 Maret 2020 diadakan Konsultasi Publik Tahap II, selanjutnya September 2019-Juni 2020 Kesepakatan dengan Daerah Perbatasan, 30 Januari 2020 Rekomendasi Peta Dasar dari BIG, tanggal 5 Juli 2021 Pembahasan Raperda bersama TKPRD Provinsi, 30 Juli 2021 Validasi KLHS.

Kemudian, Rancangan Perda (Raperda) RTRW Kabupaten Bengkalis Tahun 2022-2042 telah mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN 4 Januari 2022 dan telah disetujui bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Bengkalis tanggal 17 Januari 2022.

Selanjutnya tanggal 21 Februari 2022 dilakukan Evaluasi bersama Pemerintah Provinsi Riau dan terakhir 23 Februari 2022 Surat Permohonan Konsultasi dan Dokumen diterima lengkap oleh Kementerian Dalam Negeri dan hari ini dilaksanakan rapat konsultasi dalam rangka evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Bengkalis tahun 2022-2042.

Sebagai penutup, Anshori menjelaskan urgensi rencana tata ruang, yaitu Perlindungan Hukum, Acuan Arah Pengembangan Wilayah 20 Tahun kedepan, Acuan Pemberian Perizinan Pemanfaatan Ruang dan Sebagai Acuan dalam Penyelesaian Konflik Ruang. 

Menanggapi hal tersebut, Sekda Provinsi Riau, SF Hariyanto, menyampaikan selaku perpanjangan tangan Pemerintah Pusat meminta petunjuk dan arahan terkait penjelasan hasil evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis tanggal 21 Februari 2022 kemarin.

"Kami memohon petunjuk dan arahan kira-kira guna untuk penetapan atau penjelasan terhadap hasil evaluasi yang kami lakukan kemarin," ujar SF Hariyanto. 

Saat ini, kata SF Hariyanto, di Provinsi Riau ada 5 kabupaten/kota yang sedang menyelesaikan Ranperda terkait Rencana Tata Ruang Wilayah atau (RTRW) salah satunya Kabupaten Bengkalis. 

Pada rapat konsultasi virtual itu diikuti juga oleh sejumlah jajaran kementerian dan lembaga teknis terkait lainnya, seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Badan Informasi Geospasial (BIG), Sekretariat Kabinet, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian LHK dan lainnya.

Hadir juga secara virtual para perwakilan OPD terkait dilingkungan Pemprov Riau dan Kabupaten Bengkalis.(*)