SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan tetap mengawasi proses rekrutmen calon petugas badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berlangsung serentak di 24 kabupaten kota se Sulsel.

"Dalam hal pengawasan terhadap proses rekrutmen PPK dan penyelenggara adhoc lainnya, Bawaslu tentu mengacu pada mekanisme, tata cara dan prosedur yang diatur oleh KPU RI," ujar Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad di Makassar, Senin.

Ia menegaskan, jika dalam prosesnya ada yang menyimpang dari tata cara yang telah diatur,  Bawaslu akan mengingatkan, memberi saran perbaikan. Misalnya, terkait tahapan proses, syarat dan ketentuan lain yang harus dipenuhi pendaftar penyelenggara adhoc.

Demikian pula terkait dengan proses seleksi. Semua itu dimaksudkan agar proses yang dilakukan dapat menumbuhkan kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara Pemilu pada 2024.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 5 tahun 2022, pasal 5, ayat (3). Bawaslu kabupaten/kota bertugas mengawasi proses rekrutmen PPK dan PPS serta penyelenggara adhoc lainnya.

"Bisnis penyelenggara Pemilu adalah bisnis kepercayaan. Kita berharap hasil dan proses penyelenggaraan pemilu ke depan diterima dan dipercaya oleh publik," kata pria akrab disapa  Ipul ini.

Hal senada disampaikan anggota Bawaslu Makassar Sri Wahyuningsih bahwa pengawasan rekrutmen PPK dan PPS akan mendapat pengawalan dari Pengawas Kecamatan (Panwascam) di tingkat kecamatan, kelurahan hingga desa.
 

Halaman :
Tags
SHARE