SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM - Terpuruknya sektor ekonomi akibat wabah Covid-19 berimbas pada sektor pendidikan. Pembelajaran jarak jauh yang menggunakan sistem daring membuat banyak orang tua mengeluh. Mereka tidak hanya harus menfasilitasi anak-anaknya dengan telepon selular, laptop atau komputer, namun juga harus menyediakan kuota internetnya.

Kuota internet merupakan hal yang penting dalam pembelajaran jarak jauh (PJJ). Selain gawai dan kekuatan sinyal, kuota internet juga merupakan hal yang banyak dikeluhkan. Bagi orang tua yang mempunyai anak lebih dalam satu rumah yang melaksanakan PJJ mungkin tidak terlalu berat, namun bagaimana jika dalam satu rumah ada dua atau tiga anak yang melakukan PJJ dalam waktu yang bersamaan?

Guru dan dosen pun merasakan hal yang sama. Mereka harus lebih mengeksplorasi kreatifitasnya agar pembelajaran daring dapat berjalan sesuai dengan tujuan pembelajaran tanpa harus menghabiskan banyak kuota. Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berusaha untuk membantu mengurangi kendala yang dihadapi dalam PJJ selama ini

Dalam siaran pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 272/sipres/ A6/IX/2020, Kemendikbud meresmikan Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet 2020. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu akses informasi bagi guru, siswa, mahasiswa dan dosen dalam menjalani Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama masa pandemi.

Dalam pelaksanaan kebijakan ini Kemendikbud bekerjasama dengan 6 (enam) operator seluler yang ada di Indonesia antara lain, Telkomsel, Indosat Ooredo, XL Axiata, AXIS, 3 (Tri) dan Smartfren. Terlaksananya program ini adalah hasil koordinasi antara Kemendikbud dengan Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Kementerian BUMN serta Kementrian Komunikasi dan Informatika.

Pemerintah memberikan subsidi kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa dan dosen selama empat bulan senilai Rp.7,2 triliun. Bantuan kuota data internet yang diberikan oleh pemerintah terdiri dari 2 jenis yaitu kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum berarti dapat digunakan untuk mengakses seluruh lama dan aplikasi, sedangkan kuota belajar berarti hanya dapat mengakses laman dan aplikasi pembelajaran dengan daftar yang tercantum pada hhtp://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Alokasi kuota yang diberikan yakni untuk peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebanyak 20 GB per bulan. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah 35 GB per bulan. Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah 42 GB per bulan, serta untuk mahasiswa dan dosen 50 GB per bulan.

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, kuota internet akan dibagikan merata kepada seluruh pendidik dan peserta didik yang telah terdaftar. Para orang tua siswa tidak perlu khawatir jika anak-anak mereka belum mendapatkan bantuan kuota, karena mekanisme penyaluran bantuan kuota data internet dilakukan secara bertahap.

Saat ini kemedikbud telah menyalurkan bantuan kuota internet kepada 27.305.495 nomor telepon selular pendidik dan peserta didik di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut diyakini akan terus meningkat seiring dengan proses pemuktahiran data, verifikasi validasi, dan penyempurnaan pemuktahiran SPTJM dari pimpinan satuan pendidikan.

Target penerima bantuan kuota data internet kemendikbud sebanyak 50,7 juta peserta didik, 3,4 juta pendidik, 5,1 juta  mahasiswa dan 257.217 dosen. Bantuan ini disalurkan langsung ke nomor ponsel yang telah terdaftar pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sedangkan untuk jenjang pendidikan tinggi, pengelola PD Dikti di tiap perguruan tinggi menginput nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke PD Dikti. Kuota data internet pun diberikan secara langsung kepada nomor ponsel masing-masing penerima yang telah terdaftar dan bukan dalam bentuk nomor baru atau nomor perdana.

Bantuan kuota internet bagi siswa, guru, mahasiswa dan dosen ini sudah mulai berdampak kepada masyarakat. Marisa Hakim, seorang ibu yang mempunyai anak yang duduk di SD di daerah Tangerang Selatan mengatakan, “Bantuan kuota internet ini sangat membantu, anak bisa lebih fokus pada pelajarannya tanpa orang tua harus terus menerus mengeluarkan uang untuk beli kuota internet. Namun, Kuota internet baru saya dapatkan bulan lalu. dan untuk bulan  Oktober anak saya belum mendapatkan lagi, padahal sudah mau berganti bulan,”ujarnya.

Memang tahap kedua penyaluran kuota dilaksanakan pada 28-30 Oktober. Sedangkan tahap pertama telah selesai dilaksanakan pada tanggal 22-24 September 2020. Kebijakan bantuan kuota data internet ini sebagai upaya pemerintah untuk membantu kesulitan masyarakat terutama orang tua, siswa/mahasiswa dan guru/dosen dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Namun satu hal yang pasti dengan jaringan internet yang lancar kuota dan sinyalnya, belajar dimanapun akan lebih mudah. Lautan informasi yang ada dalam dunia maya bisa mengembangkan kreatifitas para anak bangsa untuk mencapai cita-citanya. [**]

**Oleh: Diah Purwitasari
Penulis merupakan Praktisi Pendidikan dan Alumni Pasca Sarjana UHAMKA.

Tags
SHARE