SHARE

Istimewa

CARAPANDANG - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga menegaskan pihaknya tetap konsisten mengawal proses pembahasan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual hingga disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR.

“Kami mengikuti setiap dinamika pembahasan RUU TPKS di DPR dengan tetap menghormati prosedur dan mekanisme pembahasan di DPR. Kami memberikan apresiasi untuk setiap kerja keras DPR, khususnya Badan Legislatif DPR yang telah menunaikan tugasnya merampungkan RUU TPKS pada Desember 2021," kata Menteri Bintang melalui siaran pers di Jakarta, Rabu.

Menteri Bintang menyatakan bahwa ia menyambut baik pernyataan Ketua DPR RI pada Sidang Paripurna DPR yang menegaskan bahwa RUU TPKS akan segera disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada 18 Januari 2022. "Saya yakin keputusan inilah yang ditunggu masyarakat luas, khususnya bagi para korban kekerasan dan penyintas kekerasan seksual," kata Menteri Bintang.

Kemen PPPA telah mengawal RUU TPKS ini sejak pembahasan awal dan akan terus mengawal sampai nanti diserahkan kepada pemerintah untuk mendapatkan masukan dan pada akhirnya disahkan menjadi UU.

Pihaknya juga mengapresiasi kinerja Gugus Tugas Percepatan Pembentukan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual yang secara intensif melakukan koordinasi antarkementerian dan lembaga dalam rangka mempercepat pembentukan UU tentang Penghapusan Kekerasan.

Bintang menyebut bahwa dari tahun ke tahun semakin banyak korban yang membuka suara tentang pengalaman kekerasannya, namun belum merasakan keadilan.

Situasi saat ini sudah sangat membutuhkan respons cepat penyelenggara negara untuk segera mendapatkan penanganan yang terpadu dan menyeluruh oleh lintas Kementerian/Lembaga maupun antara pemerintah pusat dan daerah.

Ia mengatakan pihaknya telah melakukan segala upaya untuk menciptakan suasana kondusif yang diperlukan untuk membangun kesepahaman bersama.

Dengan ditetapkannya RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif DPR pada 18 Januari 2022, membawa angin segar dan berita baik bagi rasa keadilan untuk para korban.

"Kami menyambut dengan segenap pengharapan dan terus mengetuk hati nurani pimpinan dan anggota DPR RI untuk memberikan yang terbaik bagi rakyat Indonesia," ucapnya.

Menurut dia, RUU TPKS sangat dibutuhkan para korban untuk memperoleh keadilan dan pemulihan harkat dan martabatnya. RUU TPKS ini nantinya bersifat lex spesialis, yaitu mengatur tindak pidana kekerasan seksual.

Dengan pengaturan yang khusus, harmonisasi dengan Undang-Undang lainnya tidak menemui kesulitan. RUU ini benar-benar dalam semangat menjaga nilai-nilai masyarakat Indonesia dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945.

"Kami meyakini komitmen pimpinan dan anggota DPR RI untuk segera menggelar sidang paripurna DPR RI dan menetapkan RUU TPKS sebagai payung hukum bagi penanganan dan pencegahan kekerasan seksual, pemulihan korban serta peran serta masyarakat menghapuskan kekerasan seksual," kata Menteri PPPA.