SHARE

Warga Negara Asing (WNA) berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten

CARAPANDANG.COM - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memfasilitasi tempat karantina bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri yang melintas di sembilan pintu masuk negara demi mencegah importasi COVID-19.

"Ketentuan ini sesuai Surat Keputusan Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara lndonesia Pelaku Perjalanan Internasional," kata Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19, Alexander K Ginting yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (3/1/2021).

Dalam SK tersebut ditetapkan pintu masuk atau entry point ke wilayah lndonesia bagi Warga Negara lndonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri jalur udara melalui Bandara Soekarno Hatta di Banten, Juanda di Jawa Timur dan Sam Ratulangi di Sulawesi Utara.

Pintu masuk jalur laut melalui Pelabuhan Batam di Kepulauan Riau, Tanjung Pinang di Kepulauan Riau dan Nunukan di Kalimantan Utara.

Pintu masuk via Pos Lintas Batas Negara melalui perbatasan Aruk di Kalimantan Barat, Entikong di Kalimantan Barat dan Motaain di Nusa Tenggara Timur.

SK yang ditandatangani Kepala Satgas Penanganan COVID-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto per 1 Januari 2022, juga mengatur tentang ketentuan karantina pelaku perjalanan internasional.

Aturan yang dimaksud, di antaranya karantina selama 14 x 24 jam berlaku bagi WNI dan WNA asal kedatangan berkriteria telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 (Omicron), secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron dan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 Omicron lebih dari 10.000 kasus.

Bagi pelaku perjalanan internasional asal negara atau wilayah dengan kriteria kasus yang relatif rendah diberlakukan karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam.

Halaman :