SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Derahim, anak angkat mendiang Garim, dan Novita Sari, janda dari Garim, dilaporkan ke Polda Kalimantan Timur sebab memberikan keterangan palsu kepada polisi.

“Yaitu keterangan untuk penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang menjerat klien kami 4 saudara kandung dari mendiang Garim, yaitu Eleazar Chang, Kuan Lin, Pelemiah, dan Pilus, hingga menjadi tersangka karena dituduh membuat surat hibah palsu atas warisan Garim,” kata Agus Amri, pengacara dari kantor hukum Agus Amri and Affiliates, di Balikpapan, Jumat.

Garim semasa hidupnya dikenal sebagai pengusaha sarang burung walet yang sukses. Ia memiliki berbagai aset, berupa tanah dan rumah, dan terutama puluhan gedung sarang burung walet . Kini harta peninggalannya itulah yang menjadi masalah antara saudara-saudaranya dengan anak angkatnya.

Derahim sang anak angkat melapor ke polisi, menuduh bahwa para paman dan bibi angkatnya itu membuat surat hibah palsu untuk menguasai harta Garim. Polisi memproses kasus itu dimulai dengan membuat BAP dari keterangan Derahim.

“Namun dari sidang praperadilan ini, kami ketahui bahwa Derahim dan juga Novita Sari memberi keterangan palsu,” kata Amri lagi.

Keterangan palsu itu diantaranya pernyataan bahwa Derahim adalah anak kandung dari mendiang Garim. Faktanya, diketahui umum di Kutai Barat bahwa Derahim adalah anak angkat pasangan Garim-mendiang Rajin, istri mendiang sebelum Novita Sari.

Pembuktian Derahim bukan anak kandung ini pun sudah dilakukan, bahkan hingga uji DNA, yang untuk mengambil sampel jaringan tubuh, kuburan Garim terpaksa dibongkar. Dari tes itu terbukti Derahim bukan anak kandung Garim.

“Bahkan saudara-saudara Derahim sendiri menyatakan bahwa dia adalah anak angkat dua mendiang, Garim dan Rajin,” lanjut Amri.

Halaman :