SHARE

Istimewa

CARAPANDANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun kepada Nia Ramadhani  atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Meski mengenakan masker,  Nia terlihat sedih mendengar putusan majelis hakim. Matanya merah saat berjalan keluar dari Ruang Sidang HM Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1).

Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis yang sama terhadap dua terdakwa lainnya, yakni suami Nia, Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardie Bakrie, serta sopirnya Zen Vivanto.

Wa Ode Nur Zainab selaku Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengatakan sikap Nia tersebut lantaran kecewa atas putusan Majelis Hakim yang mengesampingkan bahwa ketiga terdakwa adalah korban penyalahgunaan narkotika.

"Ya wajarlah (menangis), karena mereka ini sebenarnya telah menjalani rehabilitasi, mengikuti apa yang menjadi hasil 'assesment'," ujarnya. 

Dalam sidang putusan itu, Hakim membacakan keterangan Nia yang mengaku telah menggunakan narkotika jenis sabu sejak April 2021. Kesedihannya akibat kepergian sang Ayah pada 2014 silam menjadi latar belakang Nia mengkonsumsi sabu.

Nia merasa, tidak ada orang yang dapat diajak berbagi atas kesedihannya itu. Ia juga mengaku dituntut harus menjadi sosok sempurna, mengingat dia dan keluarganya disorot oleh publik.

"Bahwa terdakwa dua merasa sedih atas kepergian sang Ayah yang meninggal dunia pada tahun 2014. Terdakwa merasa sedih dan tidak pernah menceritakan kepada siapa pun atas rasa sedihnya. Terdakwa teringat kata-kata teman tentang zat metamfetamin dalam sabu bisa membuat orang capek menjadi kuat, dari sedih menjadi 'happy'," kata Hakim Ketua Muhammad Damis.

Nia pun mengaku menjadi sosok yang lebih kuat setelah mengonsumsi sabu, meski ia menyadari bahwa efek tersebut hanya sementara. 

Tags
SHARE