SHARE

Ilustrasi - kegiatan belajar mengajar di tengah pandemi COVID-19 (istimewa)

CARAPANDANG.COM - Pemerhati pendidikan Doni Koesoema menilai aturan pembelajaran tatap muka (PTM) yang didasarkan SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 sudah baik, meski perlu memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan dengan kondisi masing-masing.

"Aturan yang sekarang sudah baik, tinggal diberi ruang bagi kepala daerah untuk menyesuaikan berdasarkan kondisi di daerah. Namun, tetap melaksanakan aturan dalam SKB 4 Menteri ini," ujar Doni, Kamis (13/1/2022).

Menurut akademisi dari Universitas Multimedia Nusantara (UMN) itu, kebijakan PTM sudah diatur dengan cukup rinci dalam SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 dengan jika ditemukan kasus COVID-19, maka perlu dilakukan langkah-langkah konsisten sesuai yang ada di dalamnya.

Meski telah rinci, tapi pendiri Pendidikan Karakter Education Consulting itu mengatakan beberapa aturan di dalamnya masih kaku.

Dia memberi contoh, seperti jumlah siswa diminta masuk 100 persen untuk daerah dengan PPKM Level 1 dan 2. Namun, juga ada aturan bahwa pemerintah daerah tidak boleh membuat aturan lain selain yang diatur dalam SKB.

"Padahal kalau 100 persen banyak sekolah negeri tidak mungkin jaga jarak. Maka SKB perlu disesuaikan dengan diskresi kondisi di daerah," ujar Doni.

Halaman :