SHARE

Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) menemui Jaksa Agung Sanitiat Burhanuddin untuk melaporkan kasus Garuda Indonesia di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/1/2022). (istimewa)

CARAPANDANG.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir menyerahkan bukti-bukti dari hasil audit investigasi BPKP kepada Kejaksaan Agung terkait pengadaan pesawat ATR 72-600 yang dilakukan Garuda Indonesia.

"Kami serahkan bukti-bukti audit investigasi, jadi bukan tuduhan, karena kita eranya bukan lagi saling menuduh tetapi mesti ada fakta yang diberikan," ujar Erick kepada wartawan saat konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Proyek pengadaan pesawat ATR 72-600 melalui leasing merupakan pengembangan kasus lama yang terjadi pada zaman mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

Pada 2013, maskapai pelat merah itu menggarap proyek pengadaan 35 unit pesawat ATR 72-600 untuk melayani penerbangan jarak dekat di berbagai daerah di Indonesia.

Kala itu, perseroan mendatangkan pesawat ATR 72-600 untuk melayani rute-rute penerbangan jarak tempuh kurang dari 900 mil laut, karena pesawat itu diklaim punya kapabilitas untuk menjangkau bandara-bandara kecil dengan landasan pacu kurang dari 1.600 meter.

Namun, seiring berjalannya waktu perseroan lantas mengembalikan pesawat tersebut kepada pihak lessor karena dianggap kurang cocok beroperasi di Indonesia.

Dalam laporannya kepada Kejaksaan Agung, Erick juga menyampaikan tentang rencana pemerintah yang ingin melakukan restrukturisasi untuk menyelamatkan Garuda Indonesia.

Saat ini, maskapai Garuda sedang dilanda badai keuangan akibat salah kelola di masa lalu yang mengakibatkan utang perusahaan membengkak hingga Rp140 triliun.

Kementerian BUMN lantas mengambil langkah restrukturisasi untuk menyelamatkan maskapai pelat merah itu.

Erick menegaskan bahwa Kementerian BUMN akan fokus melakukan transformasi agar Garuda bisa lebih akuntabel, profesional, dan transparan.

Halaman :