SHARE

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (istimewa)

CARAPANDANG.COM - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Satuan Tugas (Satgas) penanganan hak tagih negara dana BLBI berhasil menyita aset senilai Rp5,9 triliun untuk dikembalikan kepada negara.

“Rp 5,9 triliun nilai aset yang disita, penanganan dan penguasaan fisik aset obligor,” kata Sigit dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Sigit menjelaskan, total aset tersebut berupa pengamanan dan penguasaan fisik dari aset yang dimiliki oleh obligor atau debitor dana BLBI.

Selain itu, Sigit juga menyampaikan Korps Bhayangakara dalam mengungkap kasus kejahatan terhadap kekayaan negara atau tindak pidana korupsi terus dilakukan secara masif. Selama 2021 Polri menangani 247 kasus tindak pidana korupsi.

Sementara itu, berdasarkan penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kasus keuangan negara senilai Rp442 miliar berhasil diselamatkan atas penyidikan perkara korupsi sepanjang 2021.

'Jumlah tersebut meningkat 18,5 persen dibanding tahun 2020," ujarnya.

Jenderal bintang empat itu mengatakan, Polri tidak hanya melakukan penindakan, upaya pencegahan juga dilakukan melalui perbaikan sistem secara terukur melalui perbaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia.

Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa angka peningkatan IPK sebesar 1 poin berkontribusi terhadap peningkatan Gross Domestic Product sebesar 1,7 persen atau Rp273 triliun.

Halaman :