SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM – Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana berbagi kiat bagi masyarakat yang ingin bergabung dalam perdagangan aset kripto, seraya mengingatkan bahwa aset kripto dilarang menjadi alat pembayaran seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Kita perlu menjadi pelanggan yang cerdas. Sebelum memutuskan bertransaksi aset kripto, pastikan sudah memahami apa aset kripto itu, termasuk mekanisme perdagangan dan langkah-langkah penyelesaiannya,” kata Wisnu lewat keterangannya di Jakarta, Jumat.

Wisnu mengatakan, aset kripto dapat dijadikan komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangka.

Wisnu mengingatkan masyarakat agar tidak gampang percaya dengan iming-iming keuntungan tetap atau keuntungan tinggi. Untuk itu, masyarakat perlu mempelajari betul seluk-beluk aset kripto termasuk dinamikanya.

Wisnu membagikan sejumlah kiat untuk bergabung dalam perdagangan aset kripto. Pertama, pastikan telah menjadi pelanggan pada Calon Pelanggan Aset Kripto yang memiliki tanda daftar dari Bappebti. Daftar tersebut dapat dilihat di website Bappebti www.bappebti.go.id.

Kedua, pastikan dana yang diinvestasikan adalah untuk aset kripto yang ditetapkan Bappebti.

Ketiga, jangan gunakan dana kebutuhan sehari-hari untuk berinvestasi aset kripto.

Terakhir, karena berdagang aset kripto fluktuatif harganya dan berisiko, pelajarilah risiko yang mungkin timbul dari perkembangan harga aset kripto.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan bahwa hingga Mei 2021, transaksi aset kripto mencapai Rp370 triliun sehingga masyarakat diimbau untuk mempelajari cara kerja perdagangan aset kripto sebelum mulai berkecimpung dan melakukan transaksi.

Hal tersebut dinilai sangat penting untuk mencegah kerugian akibat tidak memahami dinamika aset kripto, mengingat peminat aset kripto makin membeludak.

Tags
SHARE