SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM – Kementerian Perindustrian terus mendorong kenaikan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) terutama untuk Industri Kecil dan Menengah (IKM), dengan Program Dana Kemitraan Peningkatan Teknologi (DAPATI).

Langkah ini dilakukan guna meningkatkan penggunaan produk dalam negeri sekaligus mendongkrak kemampuan industri di tanah air.

“Untuk mencapai sasaran tersebut, salah satu upaya Kemenperin adalah mendukung progam TKDN dengan meningkatkan kualitas produk industri kecil dan menengah (IKM),” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi di Jakarta, Senin.

Kepala BSKJI menegaskan turut berperan dalam pengembangan IKM yang berbasis inovasi teknologi melalui program Dana Kemitraan Peningkatan Teknologi (DAPATI).

“Program konsultansi teknologi DAPATI ini diharapkan meningkatkan kualitas dan kuantitas produk IKM,” tuturnya melalui keterangan tertulis.

Menurut Doddy, optimalisasi teknologi serta rekayasa proses dan produk akan dapat meningkatkan penggunaan bahan baku sumber daya alam atau hasil industri hulu menjadi pendukung utama produk-produk industri dalam negeri.

Hal ini juga sejalan dengan kebijakan Kemenperin untuk menaikkan nilai TKDN menjadi 50 persen pada tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2020-2024.

“DAPATI merupakan program yang dikembangkan oleh Kemenperin melalui BSKJI untuk membantu meningkatkan kemampuan pelaku IKM dalam meningkatkan kualitas produknya,” jelas Dody.

 

Halaman :