SHARE

Istimewa

CARAPANDANG -  Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan dilakukan di Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Ya, nanti kami bicarakan di Bamus. DPR kan terdiri  atas sembilan fraksi, kami akan sampaikan ke fraksi hasil dari Bamus DPR yang akan kami paripurnakan," kata Puan usai Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1). 

Menurut Puan, RUU TPKS akan disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR pada Selasa (18/1). "Insyaallah RUU tersebut akan disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI pada hari Selasa (18/1) yang akan dibahas bersama dengan pemerintah," ujarnya.

Puan tidak menargetkan kapan RUU TPKS selesai dibahas karena akan menerima masukan kembali dari masyarakat. "Ya, targetnya adalah secepat-cepatnya dan pembahasannya terbuka menampung masukan dari umum. Kemudian, daftar inventarisasi masalah (DIM) pemerintah akan dibahas bersama," katanya.

Puan berharap RUU TPKS akan bermanfaat bagi masyarakat ke depan dan menjadi UU yang tidak cacat hukum.

Dengan meningkatnya berbagai kasus kekerasan seksual akhir-akhir ini, katanya, maka RUU TPKS telah menjadi kebutuhan hukum nasional yang perlu segera dibahas dan ditetapkan DPR RI bersama pemerintah. "Adanya pembiaran dari orang-orang sekitar menyebabkan kekerasan seksual terjadi di lingkungannya sendiri," kata Puan.

Tags
SHARE