SHARE

ILustrasi

CARAPANDANG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada para penyelenggara negara untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2021 sebelum 31 Maret 2022.

"Periode penyampaian LHKPN periodik tahun pelaporan 2021 telah dimulai sejak 1 Januari 2022. KPK mengimbau agar kewajiban itu dapat dilakukan sebelum batas waktu 31 Maret 2022," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/1/2022).

Ia mengatakan para penyelenggara negara atau wajib lapor cukup mengisi dan menyampaikan laporan kekayaannya secara elektronik melalui situs elhkpn.kpk.go.id.

Meskipun batas waktu yang ditetapkan untuk penyampaian LHKPN periodik masih lama, lanjut dia, KPK mengapresiasi 18 instansi yang telah 100 persen melaporkan.

Berdasarkan aplikasi e-LHKPN pertanggal 14 Januari 2022, KPK mencatat enam pemerintah kabupaten/kota yang telah 100 persen lapor, yaitu Pemkab Tapanuli Selatan dengan total 680 wajib lapor, Pemkab Brebes 240 wajib lapor, Pemkab Boyolali 239 wajib lapor, Pemkot Prabumulih 195 wajib lapor, Pemkab Bolaang Mongondow Selatan 143 wajib lapor, dan Pemkab Majene 140 wajib lapor.

Selanjutnya, tujuh DPRD kabupaten/kota, yaitu DPRD Kabupaten Brebes 49 wajib lapor, DPRD Kabupaten Boyolali 45 wajib lapor, DPRD Kota Prabumulih 25 wajib lapor, DPRD Kabupaten Barru 25 wajib lapor, DPRD Kabupaten Malaka 25 wajib lapor, DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan 20 wajib lapor, dan DPRD Kabupaten Pulau Morotai 20 wajib lapor.

Kemudian, lima instansi BUMN/D, yaitu PD Kota Gorontalo 24 wajib lapor, PD (holding company) Gowa Mandiri empat wajib lapor, PT BPR Bank Daerah Gunung Kidul (Perseroda) tiga wajib lapor, PT Industri Gelas (Persero) dua wajib lapor, dan Perumda Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang satu wajib lapor.

Halaman :