SHARE

Istimewa

Bebas visa

Usulan bebas visa bagi wisman juga telah disampaikan oleh Pemprov Kepri ke Pemerintah Pusat.  Gubernur Kepri Ansar Ahmad dalam lawatannya ke DKI Jakarta belum lama ini bertemu langsung dengan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna H Laoly untuk membahas kebijakan bebas Visa on Arrival (VoA) yang saat ini dihentikan sementara.

Ansar berharap Kemenkumham bisa memberikan diskresi  bagi Provinsi Kepri terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa yang ditetapkan tanggal 18 Maret 2020.

Minimal, menurut Ansar, ekspatriat yang ada di negeri jiran, Singapura mendapatkan bebas visa untuk berwisata ke Kepri.

Dengan mempertimbangkan penanganan pandemi COVID-19 di Kepri yang terbilang berhasil, maka  kebijakan bebas VoA ke depan dapat diberlakukan kembali secara keseluruhan seperti saat sebelum pandemi.

Selain itu, kapal pesiar dapat diizinkan untuk labuh jangkar tanpa dipungut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan para wisatawan dapat turun di suatu kawasan wisata tertentu. Rencananya, wisatawan dari kapal pesiar akan diberi kartu pass sebagai penanda dan dari kapal pesiar wisatawan dapat turun selama 7 jam.

Pemprov Kepri terus melakukan upaya-upaya serius untuk dapat menjaga asa pemulihan pariwisatanya sehingga segera bangkit kembali. Pariwisata diharapkan dapat menjadi penghasil devisa dan sumber pendapatan asli daerah dari  Bumi Segantang Lada -- negeri yang pernah jaya sebagai penghasil lada-- ini.  

Halaman :
Tags
SHARE