SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan asas praduga tidak bersalah atas penangkapan seorang kadernya Hasan Aminuddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasan yang merupakan anggota DPR Fraksi Partai NasDem sekaligus mantan bupati Probolinggo dua periode ikut ditangkap oleh KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) di kediaman Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.

"Kami taat aturan dan akan menghormati semua proses yang ada. Kami juga tidak akan menghalang-halangi (proses hukum terhadap Hasan, Red.)," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem Ahmad H M Ali sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin.

Ahmad Ali, yang turut menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai NasDem DPR, menjelaskan pihaknya masih menelaah dan mencermati insiden yang melibatkan Hasan Aminuddin.

Ia mengaku prihatin dan sedih, tetapi ia juga menyampaikan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap penangkapan itu.

Menurut Ahmad Ali, Partai NasDem memiliki aturan internal yang akan menindak kader-kadernya jika mereka terlibat kasus hukum.

"NasDem konsisten dengan aturan itu dan kader-kader yang terlibat kasus hukum pun hanya punya dua pilihan, yaitu mengundurkan diri dari semua jabatan dan berhenti dari keanggotaan partai," kata Ahmad Ali.

Ketentuan itu telah lama berlaku dan dipahami serta dipatuhi oleh seluruh kader Partai NasDem, tambah dia.

Tidak hanya itu, ia juga menyampaikan Hasan yang saat ini aktif sebagai anggota DPR juga telah menandatangani pakta integritas.

“Sebagai anggota DPR, kami semua punya dan telah menandatangani pakta integritas. Jika ada kasus hukum, pada posisi penangkapan, apa pun itu, meskipun belum dinyatakan sebagai tersangka, maka yang bersangkutan langsung mengundurkan diri,” kata Ahmad Ali.
Halaman :
Tags
SHARE