SHARE

Istimewa

CARAPANDANG -  Dalam dua pekan terakhir ini telah beredar luas di masyarakat sebuah surat penolakan layanan vaksinasi bagi anak,  dimana salah satunya melampirkan surat permintaan klarifikasi dari Ombudsman RI kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan. Belakangan diketahui, surat penolakan ini menjadi polemik di antara para orang tua atau wali murid tidak hanya di Jakarta, namun tersebar juga ke berbagai daerah.

Menanggapi hal tersebut Ombudsman RI memberikan klarifikiasinya.  Dalam keterangan tertulisnya Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais di Jakarta, Selasa (18/1) mengatakan bahwa surat tersebut diduga disusun oleh orang tua atau wali murid siswa sekolah sebagai bentuk pernyataan bahwa yang bersangkutan menolak pelaksanaan vaksinasi bagi anaknya serta penolakan terhadap paksaan dan bentuk intimidasi lain yang mungkin terjadi.

Dia menjelaskan bahwa salah satu tugas Ombudsman RI adalah menerima dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan dari masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan publik.

Berkaitan hal itu, Ombudsman telah menerima laporan masyarakat terkait permintaan informasi mengenai vaksinasi dari Kementerian Kesehatan. Sebagai tindak lanjut, Ombudsman meminta penjelasan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan mengenai mekanisme permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkes.

Kemudian, Ombudsman juga meminta penjelasan perkembangan tindak lanjut pengaduan pelapor yang pernah disampaikan melalui berbagai kanal pengaduan Kemenkes.

Selanjutnya, dia menjelaskan bahwa surat permintaan klarifikasi kepada Sekjen Kemenkes tersebut merupakan salah satu bentuk proses pemeriksaan laporan, sehingga aksesnya bersifat terbatas terhadap para pihak yakni pihak pelapor, Ombudsman RI dan pihak terlapor.

"Ombudsman menyayangkan bahwa terdapat pihak yang menyebarluaskan surat permintaan klarifikasi tersebut dan digunakan untuk tujuan lain selain proses pemeriksaan di internal Ombudsman RI," ujarnya.

Selain menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat, Ombudsman juga secara aktif melakukan pengawasan pelaksanaan vaksinasi di berbagai daerah baik dari segi ketersediaan, distribusi dan pelaksanaan vaksinasi.

"Ombudsman mendukung upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19, salah satunya dengan percepatan pelaksanaan vaksinasi, serta mengawasi kecukupan ketersediaan dan distribusi vaksin bagi sebagian besar masyarakat Indonesia guna mencapai kekebalan komunal (herd immunity) sebagai salah satu upaya penanggulangan pandemi COVID-19," kata Indraza.

Dia  berharap ke depannya pelaksanaan vaksinasi dapat berjalan dengan tertib dan transparan dan penuh kehati-hatian dengan memitigasi setiap risiko yang mungkin terjadi.

Serta, lanjut dia diperlukan upaya sosialisasi dan edukasi yang lebih masif dan persuasif sehingga masyarakat dapat dengan mudah memahami manfaat dan keamanan vaksinasi bagi kesehatan masyarakat Indonesia pada umumnya. 

Tags
SHARE