SHARE

Ketua Umum Pemuda Katolik, Stefanus Asat Gusma

CARAPANDANG - Setelah penantian panjang,  Indonesia akhirnya mencapai kesepakatan dengan Singapura terkait pengambilalihan Pelayanan Ruang Udara atau Flight Information Region (FIR). 

Pemuda Katolik melalui Ketua Umum Stefanus Asat Gusma mengapresiasi atas capaian tersebut. 

Menurutnya Indonesia mengambil langkah konkret yang mendekati penghujung penantian dimana Presiden Joko Widodo menandatangani dokumen kesepakatan bersama Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong di Pulau Bintan, Kepulauan Riau. 

“Kita telah menantikan momen ini sejak lama, pengambilalihan FIR dari Singapura adalah tanda bahwa kita memiliki kedaulatan secara penuh di ruang udara Indonesia bagian Barat,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (26/1). 

Gusma menegaskan, bahwa kesepakatan ini merupakan momentum penegakan kedaulatan yang lebih kokoh ditengah carut marut Laut China Selatan (LCS). 

“Tentu setelah ini kita bisa menjaga kedaulatan Natuna secara independen dan leluasa,” ujarnya.

Menurutnya dengan pengambilalihan  FIR itu, maka kita tidak perlu lagi wajib lapor ke otoritas penerbangan Singapura. "Kesepakatan ini juga menjadi modalitas bagi pertahanan kita di tengah pusaran konflik LCS,”imbuhnya.

Selain itu, Gusma menyerukan agar Pemerintah tak berpuas diri atas capaian ini. Ketum Pemuda Katolik tersebut mengingatkan bahwa Indonesia perlu melakukan penguatan dukungan alutsista untuk melakukan pengawasan di sekitar Natuna serta mulai berbenah dalam menghadapi era baru dirgantara Indonesia Barat yang berdaulat penuh. 

“Capaian prestisius ini diharapkan tidak hanya berhenti pada kesepakatan dan kedaulatan administratif, namun penguatan sumber daya pertahanan serta kolaborasi multipihak menjadi tindak lanjut yang urgent untuk menegaskan kedaulatan kita disana”, tutupnya. 

Sebagai informasi, sengkarut pengelolaan FIR Singapura di  teritori Indonesia bermula pada tahun 1946, dimana ICAO (International Civil Aviation Organization-red) menilai bahwa bangsa kita belum mampu mengatur lalu lintas udara di sebagian wilayah Barat Indonesia (meliputi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, dan Natuna).  

Tags
SHARE