SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Pemerintah Provinsi Riau memperpanjang penerapan pos penyekatan di perbatasan provinsi itu hingga Juni 2021, untuk menekan angka kesakitan dan menurunkan angka kematian akibat virus corona yang masuk melalui penumpang dari daerah lain.

"Pos penyekatan di perbatasan provinsi ini diperpanjang menindaklanjuti arahan Menteri Perhubungan RI," kata Gubernur Riau Syamsuar dalam keterangannya di Pekanbaru, Senin.

Dia mengatakan untuk pos-pos penyekatan itu juga sudah ada penegasan dari Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi. Bagi masyarakat yang melintasi pos penyekatan, jika tidak melengkapi dokumen kesehatan, seperti hasil tes cepat atau PCR akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

Jika masuk atau datang ke Riau tidak ada surat (kesehatan), nanti akan dites cepat antigen. "Kalau reaktif, nanti dicek PCR oleh petugas Satgas COVID-19 Riau di pos-pos penyekatan tersebut," katanya.

Riau menerapkan pos penyekatan pada lima titik di perbatasan provinsi, yakni perbatasan Riau-Jambi di Kecamatan Kemuning, Inhil. Perbatasan Riau-Sumut di Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu, perbatasan Riau-Sumut di Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir.

Selain itu, juga di perbatasan Riau-Sumbar di Kecamatan XIII Koto Kampar, Kampar serta perbatasan Riau-Sumbar di Kecamatan Kuantan Mudik, Kuansing.

Tags
SHARE