SHARE

Istimewa

CARAPANDANG -  Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi RUU inisiatif DPR.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko  menilai persetujuan sidang paripurna DPR itu menandakan parlemen memiliki rasa keterdesakan atau "sense of urgency" yang sama dengan pemerintah dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual.

"KSP mengapresiasi DPR yang punya sense of urgency yang sama, terkait kasus-kasus kekerasan seksual yang muncul belakangan ini. Proses pembahasan RUU TPKS di DPR bisa menjadi titik terang agar ada sanksi hukum di kemudian hari,"  katanya di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, sebagaimana keterangan resmi KSP di Jakarta, Selasa (18/1).

Dia menuturkan bahwa Tim Gugus Tugas RUU TPKS bersama kementerian/lembaga terkait dalam waktu dekat akan melakukan konsolidasi dan diskusi publik terkait RUU TPKS.

"Saya harap gugus tugas bisa segera mendapatkan naskah dari DPR untuk kita jadikan bahan konsolidasi dan diskusi publik," ujarnya.

Dalam Sidang Paripurna DPR Selasa (18/1) pagi, DPR menyetujui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi hak inisiatif DPR. RUU usulan inisiatif DPR tersebut, akan diserahkan kepada Presiden agar diterbitkan Surat Presiden (Surpres).

"Sesuai perundang-undangan, Presiden memiliki waktu maksimal 60 hari untuk mengirim surpres ke DPR berikut DIM (Daftar Inventaris Masalah)," kata Deputi Hukum Kementerian Sekretaris Negara Lidya. D, sebagaimana keterangan resmi KSP.

Pembahasan RUU TPKS telah berjalan demikian panjang. RUU yang awalnya bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) itu sebenarnya sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016.

Setelah berganti nama menjadi RUU TPKS, RUU ini masuk kembali dalam Prolegnas Prioritas 2021. Namun hingga akhir 2021, RUU tersebut belum disetujui karena konstelasi politik di DPR.

Presiden Joko Widodo akhirnya memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk berkonsultasi dengan DPR agar RUU TPKS bisa segera disetujui. 

Tags
SHARE