SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM - Dorongan agar Presiden Joko Widodo kembali memimpin Indonesia terus disuarakan. Terbaru, deklarasi komite referendum NTT Jokowi tiga periode digelar di Kupang, Senin (21/6).

Sebelumnya, juga terbentuk komunitas Jokowi-Prabowo (JakPro) 2024 dengan mendirikan sekretariat nasional (Seknas) di Jalan Tegal Parang, Mampang, Jakarta Selatan pada Sabtu (19/6). 

Menanggapi hal tersebut,  pengamat politik dari Universitas Nusa Cendana, Jhon Tuba Helan menegaskan bahwa deklarasi referendum agar Presiden Jokowi kembali memimpin untuk periode ketiga kalinya adalah melanggar konstitusi.

"Deklarasi itu sudah jelas melanggar konstitusi," ujarnya di Kupang (23/6). 

Dia menjelaskan dalam konstitusi yakni pada pasal 7 UUD 1945 presiden menjabat lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan maka tidak diijinkan lagi untuk mencalonkan diri pada periode ketiga.

Menurutnya jika ada pihak yang mendorong-dorong Jokowi untuk kembali maju pada Pilpres 2024 mendatang itu sangat jelas melanggar konstitusi.  "Jika ada orang atau kelompok tertentu menginginkan agar Presiden Joko Widodo menjabat di tahun (periode) ketiga maka saya katakan sekali lagi sudah jelas melanggar konstitusi," jelasnya.

Namun jika ada yang menginginkan agar kepemimpinan presiden itu lebih dari dua periode, misalnya menjadi tiga tahun, empat periode, atau juga presiden seumur hidup maka harus ubah dulu konstitusi.

Untuk mengubah konstitusi tegas dia tidak bisa melalui deklrasi referendum tetapi dibahas terlebih dahulu di MPR dan membutuhkan waktu yang lama.

"Saat ini masanya reformasi bukan Orde Baru, sehingga tidak ada namanya mengubah konstitusi melalui referendum. Lagi pula pada era reformasi ini perubahan konstitusi bukan lagi diberikan kepada rakyat tetapi dibahas MPR," kata dia.

Tags
SHARE