SHARE

Istimewa

CARAPANDANG - Produk investasi berbasis syariah bertebaran di Indonesia, salah satunya sukuk. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami apa itu sukuk dan bagaimana cara berinvestasi dengan produk syariah tersebut.

Sukuk adalah salah satu surat berharga syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya alias underlying asset.

Aset yang mendasari penerbitan sukuk yaitu antara lain tanah, proyek, atau bangunan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Produk keuangan ini menggunakan prinsip syariah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 32/DSN MUI/IX/2002.

Dengan demikian melalui sukuk, masyarakat tak hanya bisa berinvestasi untuk kepentingan diri sendiri, tetapi dapat menjadi salah satu pahlawan negeri karena modal yang ditanamkan melalui sukuk akan dipakai untuk pembangunan sebelum dikembalikan kepada investor dengan imbal hasil yang cukup menggiurkan.

Banyak orang menganggap sukuk sama dengan obligasi, namun pada kenyataannya keduanya sangat berbeda.

Sukuk adalah bagian dari bukti kepemilikan atas aset yang dimiliki perusahaan, sedangkan obligasi adalah surat utang.

Kelegalan sukuk telah diakui dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan dikendalikan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN), sehingga keaslian dan hukum syariah sukuk dapat dipertanggungjawabkan.

Perbedaan utama antara obligasi dan sukuk adalah obligasi memperoleh keuntungan dari bunga, sementara sukuk adalah produk investasi dengan prinsip nisbah atau bagi hasil.

Kepala Unit Usaha Syariah Bank OCBC NISP Syariah Mahendra Koesumawardhana mengungkapkan secara umum setidaknya terdapat dua sukuk yang sering digunakan masyarakat Indonesia, yakni sukuk ritel dan sukuk tabungan.

Sukuk ritel adalah jenis lain dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan untuk ritel atau investor perorangan namun tetap dikelola sesuai akad syariah.

Jenis sukuk ini memiliki beberapa karakteristik, yakni diterbitkan untuk individu Warga Negara Indonesia (WNI), pengelolaan investasi dengan prinsip syariah, pemesanan bisa dilakukan mulai Rp1 juta, memiliki jangka waktu tiga tahun, imbalan tetap dibayarkan setiap bulan, dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder antar investor domestik.

Sementara sukuk tabungan adalah sukuk dengan bukti SBSN yang diterbitkan oleh pemerintah untuk masyarakat umum sebagai sarana investasi, dengan pengelolaan berbasis prinsip syariah.

Karakteristik yang dimiliki sukuk tabungan yaitu diterbitkan untuk individu WNI, pengelolaan investasi dengan prinsip syariah, pemesanan bisa dilakukan mulai Rp1 juta, imbalan mengambang dengan batas minimal, memiliki jangka waktu dua tahun, terdapat fasilitas masa pencairan sebelum jatuh tempo, serta tidak dapat diperdagangkan atau dialihkan.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat kedua jenis sukuk tersebut cukup digemari pada tahun lalu.

Sukuk ritel seri SR014 dan SR015 sukses mencatatkan rekor baru sebagai penjualan terbesar sepanjang penerbitan SBN ritel online, di mana SR014 berhasil menggaet 35.626 investor dan SR015 menarik 49.027 investor.

Sukuk tabungan seri ST008 pun berhasil menarik 14.337 investor pada tahun 2021.

Pada tahun 2022, terdapat dua seri sukuk ritel dan satu seri sukuk tabungan yang akan diterbitkan, yakni SR016 dan SR017, serta ST009.

Rencananya, SR016 akan diluncurkan pada 25 Februari-16 Maret 2022, SR017 pada 19 Agustus-14 September 2022, dan ST009 pada 28 Oktober-16 November 2022.

Tak hanya negara, perusahaan pun biasa disebut dengan nama sukuk korporasi.

Keuntungan sukuk

Berinvestasi melalui sukuk memiliki banyak keuntungan yang tak kalah dengan produk investasi lainnya. Keuntungan pertama, memiliki keamanan yang terjamin karena diterbitkan dalam SBSN dan dilindungi oleh badan hukum resmi.

Kedua, berinvestasi sukuk menjadi salah satu jenis investasi yang mudah dicairkan lebih awal tanpa adanya biaya tambahan atau biaya pelunasan.

Keuntungan yang ketiga adalah akses transaksi dan pembelian sangat mudah, sebab berbasis online melalui sistem elektronik.

Keempat, berinvestasi melalui sukuk berarti turut ambil andil dalam membangun negeri, karena modal investasi digunakan negara untuk pembiayaan proyek ramah lingkungan di berbagai sektor.

Keuntungan yang kelima yaitu prinsip transaksi menggunakan akad syariah, sehingga keuntungannya tidak mengandung unsur riba.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat simulasi perhitungan keuntungan dari berinvestasi sukuk yang secara umum dimiliki masyarakat, yakni sukuk ritel dan sukuk tabungan.

Dalam sukuk ritel seri SR013 contohnya, imbal hasilnya memiliki sifat yang tetap sebesar 6,05 persen, dengan jangka waktu tiga tahun dan memiliki fleksibilitas di pasar sekunder atau dapat diperdagangkan kepada pihak lain.

Investor A membeli SR013 di pasar perdana sebesar Rp70 juta, dengan tingkat imbalan 6,05 persen per tahun. Jika sukuk ritel tersebut dijual di pasar sekunder dengan harga 102 persen, maka hasil yang diperoleh adalah Rp71,4 juta.

Sementara itu untuk simulasi perhitungan keuntungan sukuk tabungan, diambil contoh dengan seri ST006.

Dalam seri tersebut, pemerintah menjanjikan imbal hasil yang sifatnya mengambang minimal sebesar 6,75 persen per tahun dan mengacu pada bunga acuan Bank Indonesia (BI) yang akan mengalami penyesuaian setiap tiga bulan sekali.

Jika terjadi kenaikan bunga acuan BI, maka persentase imbal hasil pun akan mengalami kenaikan. Sebaliknya, apabila bunga acuan BI menurun, maka ambang imbal hasil minimal yang digunakan tetap 6,75 persen. Imbal hasil ini diberikan setiap bulan hingga jatuh tempo sukuk tabungan tiba.

Adapun masa berlaku sukuk tabungan adalah dua tahun, selama masa berlaku tersebut, sukuk tabungan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder sehingga pelunasan atau pembayaran pokok dan imbal hasil dilakukan setelah jatuh tempo.

Meski demikian, terdapat fasilitas masa pencairan lebih awal yang memungkinkan investor untuk mengajukan pelunasan atau pembayaran pokok sebagian sebelum jatuh tempo yang maksimal besarnya 50 persen dari nilai sukuk yang dimiliki.

Dengan begitu, saat investor B berinvestasi melalui ST006 dengan nilai investasi sebesar Rp1 juta, maka keuntungan bersih setelah dipotong pajak pada tanggal setelmen (30 hari) adalah Rp4.782.



Tags
SHARE