SHARE

Ilustrasi

CARAPANDANG.COM - Akademisi Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Elfahmi Lubis, menyebutkan pemerintah sudah seharusnya membentuk lembaga untuk menyelesaikan persoalan sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), mengingat banyaknya perselisihan yang ditimbulkan setelah pemilihan.

Ia menilai, pelaksanaan Pilkades yang digelar secara serentak tahun 2021 lalu telah menyisakan berbagai persoalan baik yang berkaitan dengan proses maupun hasil pemilihan, yang bila terus dibiarkan akan menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.

Ia bilang, menteri dalam negeri perlu menerbitkan regulasi terkait pendirian lembaga independen yang berwenang menyelesaikan sengketa Pilkades.

"Atau bisa juga dengan mengajukan RUU tentang Pemilihan Kepala Desa ke DPR. Intinya harus ada lembaga khusus untuk menyelesaikan sengketa Pilkades ini, karena penyelenggaraan pemilihan di ruang yang kecil seperti desa menimbulkan potensi konflik yang besar," kata dia, di Bengkulu, Senin (23/8/2021).

Seperti halnya dalam Pemilihan Kepala Daerah, kata dia, ada lembaga seperti Badan Pengawas Pemilu yang diberikan kewenangan menyelesaikan sengketa yang bersifat ajudikasi.

"Mengapa hal yang sama juga tidak dilakukan dalam Pilkades. Dibuatkan lembaga ajudikasi yang independen dan imparsial untuk menyelesaikan baik sengketa administrasi pemilihan, sengketa proses, dan sengketa hasil," ucapnya.

Menurut dia, regulasi yang ada saat ini seperti UU Nomor 6/2014 tentang Desa beserta segala turunannya yaitu Permendagri, Perda dan Peraturan Kepala Daerah tidak secara rinci mengatur mekanisme yuridis penyelesaian sengketa Pilkades.

Halaman :