SHARE

Foto: Suara.Com

CARAPANDANG.COM – Dalam rangka menekan laju penyebaran virus corona atau COVID-19 di Indonesia yang terus mengalami kenaikan maka pemerintah menerapkan PPKM Darurat untuk meminimalisir mobilitas masyarakat, mulai dari penutupan tempat ibadah, mal dan pembatasan aktivitas lainnya.

Namun di tengah penerapan aturan PPKM Darurat tersebut ada berita yang sangat tidak seharusnya terjadi, dimana terdapat 20 TKA asal China yang masuk ke Indonesia  melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar. Tentunya hal ini mengulang kembali peristiwa masuknya TKA ketika berbarengan dengan larangan mudik saat Lebaran Hari Raya Idul Fitri beberapa waktu lalu.

Walaupun TKA asal China tersebut telah memenuhi persyaratan keimigrasian dan akan mengerjakan Proyek Strategis Nasional, pemerintah tentunya tetap harus memperhatikan sensitivitas publik sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dan kecemburuan atas diberlakukannya PPKM Darurat ini.

Setiap kebijakan yang di buat pemerintah harusnya disinkronkan dengan kebijakan lainnya agar maksud yang baik dari pemerintah tidak disalahpahami oleh sebagian masyarakat.

Jangan sampai ada anggapan bahwa yang diketatin aturannya hanya mobilitas masyarakat namun arus TKA masuk ke Indonesia seakan-akan mendapat perlakuan khusus.

PPKM Darurat ini berlaku sampai dengan tanggal 20 juli 2021, tidak bisakah para TKA asal china tersebut menunggu untuk datang ke Indonesia setelah PPKM Darurat selesai? Seberapa mendesak proyek tersebut sehingga TKA China harus datang bersamaan dengan PPKM Darurat?

Masuknya 20 TKA Tiongkok ke Makassar saat PPKM darurat sangat tidak tepat dari aspek waktu, demikian disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi di Jakarta, Senin.

"Meskipun TKA tersebut sudah melalui prosedur kedatangan orang asing, yakni melalui karantina, waktunya bersamaan dengan PPKM darurat membuat publik merasa ada perlakuan khusus," kata Achmad Baidowi dalam keterangannya.

Hal senada disampaikan juga oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang meminta Direktorat Jenderal Imigrasi agar mengkarantina 20 TKA tersebut sekaligus mendeportasi kembali ke China, mengingat PPKM Darurat ini tidak ada artinya jika tetap memberi izin TKA asing, dalam hal ini TKA China, masuk ke Indonesia.

Bamsoet menekankan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus memiliki langkah konkret dan komitmen bersama dalam membatasi pergerakan orang selama masa pandemi COVID-19, khususnya di tengah pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa-Bali guna efektif memutus rantai penularan dan penyebaran COVID-19 di seluruh wilayah di Indonesia.

Semoga penyebaran COVID-19 ini bisa ditangani oleh pemerintah dengan baik dan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan secara disiplin sangat dibutuhkan agar menjadi langkah efektif memutus penyebaran COVID-19.