SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM - Pengkampanye Transisi Urban Berkeadilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nasional Abdul Ghofar mengharapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan sanksi lebih tegas dan berjenjang kepada perusahaan yang dilaporkan warga dari dua kabupaten di Jawa Tengah.

Ditemui usai audiensi dengan Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) KLHK di Jakarta, Kamis (6/1/2022), Ghofar menjelaskan salah satu perusahaan yang diadukan sebelumnya telah mendapatkan sanksi administrasi tapi pencemaran masih berlanjut.

"Warga bermaksud meminta pemerintah untuk memberikan sanksi yang lebih tegas, artinya ada sanksi berjenjang yang seharusnya dilakukan," kata Ghofar.

Dia menjelaskan bahwa pengaduan yang dilakukan oleh warga Kabupaten Sukoharjo ke Gakkum KLHK atas sebuah perusahaan yang diduga melakukan pencemaran udara dan air.

Perusahaan yang memproduksi serat rayon di Sukoharjo itu sebelumnya telah menerima sanksi administratif pada 2018 dari Bupati Sukoharjo dan KLHK.

Namun, warga masih merasakan dampak pencemaran berupa bau busuk menyengat yang mengakibatkan mual, pusing, tegang leher, hingga sesak napas. Sementara pencemaran air Sungai Bengawan Solo membuat air berwarna pekat dan berbau busuk.

Halaman :