SHARE

Istimewa

CARAPANDANG - Ketua Majelis Suro Partai Ummat, Amien Rais menegaskan bahwa dirinya tidak tertarik untuk maju  pada Pilpres 2024.

"Oh enggak, enggak saya enggak mau," ujarnya Bengkulu, Kamis (13/1). 

Namun, dia mengkritisi peraturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen. Menurutnya peraturan tersebut akan memunculkan oligarki dan sangat membelenggu. 

Maka itu, pihaknya menggugat Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, pasal itu sudah tidak relevan pada saat ini. 

 "Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah tidak relevan untuk diterapkan saat ini," ujarnya.

Amien juga memandang bahwa ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen juga telah  menghilangkan hak konstitusional. Seperti pengusulan calon presiden mendiskriminasi partai politik kecil yang tidak memiliki kedudukan sebesar 20 persen.

Maka itu, presidential threshold nol persen menjadi alternatif sehingga memunculkan calon presiden baru dan tidak membelenggu calon dalam parpol besar dan menghindari oligarki.

Sementara itu, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa calon peserta pemilihan presiden harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilihan DPR sebelumnya. 

Tags
SHARE