SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Anggota Komisi VIII DPR RI MF Nurhuda Y menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) perlu segera disahkan menjadi Undang-Undang agar bisa menghentikan maraknya kasus kekerasan seksual saat ini.

“Saat ini kasus kekerasan seksual di Indonesia cukup memprihatinkan, sehingga bisa dikatakan sebagai darurat seksual. Yang lebih memprihatinkan adalah pelakunya para tokoh agama sehingga RUU TPKS penting untuk segera disahkan menjadi UU," kata Nurhuda di Jakarta Kamis.

Dia mengatakan kasus kekerasan seksual yang akhir-akhir ini muncul harus disikapi dengan bijak oleh negara.

Menurut dia, kehadiran negara sangat dibutuhkan masyarakat agar kasus-kasus kekerasan seksual bisa diredam dan tidak berulang.

Nurhuda mengapresiasi sikap beberapa kelompok masyarakat yang terus kritis menyuarakan aspirasi tentang perlunya sebuah payung hukum bagi upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual.

"Tuntutan tentang pengesahan TPKS adalah sebuah respon bersama untuk menyelamatkan Indonesia dari darurat kekerasan Seksual," ujarnya.

Dia berharap UU TPKS hadir sebagai bentuk penghentian kasus kekerasan seksual sekaligus perlindungan negara terhadap para korban.
 

Halaman :
Tags
SHARE