SHARE

Pelapor dugaan pelanggaran UU ITE didampingi kuasa hukumnya Sandi Baiwa, SH, CPL,

Laporan : Muh Yasir

CARAPANDANG.COM [PEKANBARU] - Kasus dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman kepada  penasehat ahli gubernur Riau yang dilakukan Larshen Yunus Simamora terus bergulir.

Setelah dilaporkan pada Kamis,  23 Desember 2021 kemarin ke Polda Riau oleh pengacara kantor Penasehat Ahli Gubernur Riau, penyidik Polda Riau mulai melakukan pengambilan keterangan pelapor.

Pengacara Kantor Penasehat Ahli Gubernur Riau, Sandi Baiwa, SH, CPL, Jumat (30/12/2021) sekitar pukul 17.00 WIB terlihat keluar dari Polda Riau mendampingi pelapor setelah memberikan keterangan kepada penyidik.

"Apa yang dialami penasehat ahli Gubri sebagai pelapor atas penghinaan dan pengancaman lewat tulisan yang di apload di media online itu sudah disampaikan semua kepada penyidik," kata Sandi Baiwa kepada sejumlah awak media.

Dijelaskan Sandi, dampak dari pencemaran nama baik dan pengancaman yang dilakukan Larshen sangat tidak etis dan bertentangan dengan norma hukum dan bisa dijerat dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Klien kami merasa di permalukan dan terancam, makanya kemarin dilaporkan ke sini (Polda Riau,red). Lihat saja isi pernyataan terlapor itu, klien kami di tuduh mafia pers, klien kami disebut sebagai pembisik, klien kami fotonya mau ditelanjangi dan yang lebih parah lagi klien kami kepalanya disebut botak dan mau di pijak ramai ramai," ucap Sandi Baiwa.

Disebutkan Sandi, kliennya selain diangkat sebagai penasehat ahli Gubri bidang informasi dan komunikasi di Pemrov Riau oleh Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi, juga sebagai ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Riau.

"Ketika pernyataan terlapor yang mengaku sebagai aktivitas GAMARI itu diposting di media online, banyak kerabat dan teman temannya serta keluarganya menghubungi klien saya ini, sejauh ini di Riau hanya klien saya sendiri baru diangkat sebagai penasehat ahli Gubri dan kepalanya memang botak," kata Sandi Baiwa.

Sandi menyebutkan, inti dari penghinaan dan ancaman yang ditujukan kepada penasehat ahli Gubri, semuanya tadi sudah disampaikan kepada penyidik, salah satunya adalah kliennya merasa malu dan terancam.

"Kita ikuti saja proses hukum ini, kami yakin penyidik berdiri lurus atas fakta dan bukti yang kami sampaikan tadi," tutupnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto membenarkan adanya pemeriksaan saksi terlapor atas dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman Jumat (30/12/2021) hari ini di Polda Riau. "Agendanya klarifikasi, prosesnya masih terus berjalan," ucap Kombes Pol Sunarto ketika ditemui di Polda Riau.

Dalam kesempatan itu Kombes Pol Sunarto tidak merinci apa yang ditanya penyidik dan seperti apa proses hukum kedepan. Namun pihaknya menegaskan penyidik bekerja profesional dalam menangani perkara. "Kita lihat saja nanti, apa hasilnya," tutup Sunarto.*[CP]