SHARE

Istimewa

CARAPANDANG - Deputi III Kantor Staf Presiden (KSP) Panutan Sulendrakusuma menjelaskan usulan atau rencana pendanaan pembangunan awal Ibu Kota Negara (IKN) yang akan diambil dari anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional 2022 bukan isu yang menjadi persoalan.

"Sebenarnya isunya bukan sumber dana apakah itu PEN atau bukan PEN karena bagi pemerintah sebenarnya tidak menjadi soal apakah sumber dananya berasal dari PEN atau bukan. Hal ini mengingat PEN atau bukan PEN hanya isu penganggaran," kata Panutan dihubungi di Jakarta, Kamis.

Dalam hal ini, katanya, pemerintah mempertimbangkan dengan baik masukan DPR RI bahwa seyogianya dana pembangunan awal IKN bukan dari anggaran PEN, karena berpotensi menyalahi UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

Dia menyampaikan pemerintah dapat mengalihkan atau menata ulang fokus anggaran di kementerian/lembaga, terutama di Kementerian PUPR untuk digunakan dalam pembiayaan awal pembangunan IKN.

Adapun pembangunan IKN, ujar dia, akan berdampak pada perekonomian melalui pembangunan infrastruktur fisik dan nonfisik. Jalan, jembatan, pelabuhan, bandara, bendungan, hingga jaringan internet yang akan dibangun akan menyerap tenaga kerja dan bahan baku.

"Jika nanti sudah beroperasi tentu akan mendukung pertumbuhan ekonomi di sekitarnya atau menimbulkan multiplier effect. Hal ini penting karena pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini kurang lebih 80 persen ditopang ekonomi di Pulau Jawa dan Sumatera," jelasnya.

Dia mengatakan tentunya pemerintah tetap akan menyalurkan anggaran PEN dan dioptimalkan dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi Indonesia.

"Kita patut bersyukur bahwa perekonomian sudah menuju pemulihan sehingga insentif dapat disesuaikan dan rencana konsolidasi fiskal kembali ke defisit tiga persen terhadap PDB diharapkan dapat dilakukan pada tahun 2023," ujar Panutan.

Tags
SHARE