SHARE

Gamelan

CARAPANDANG - Sidang  UNESCO pada 15 Desember 2021, memasukkan Gamelan ke dalam daftar Intangible Cultural Heritage atau Warisan Budaya Takbenda (WBTB) UNESCO. Gamelan resmi menjadi Warisan Budaya Takbenda Dunia dari Indonesia yang ke-12.

Gamelan merupakan alat musik tradisional yang sering ditemui di berbagai daerah di Indonesia, seperti misalnya di Jawa, Bali, Madura, dan Lombok.

Istilah gamelan Jawa mengacu secara umum kepada gamelan di Jawa Tengah. Alat musik ini diduga sudah ada di Jawa sejak tahun 404 Masehi. Hal tersebut terlihat dari adanya penggambaran masa lalu di relief Candi Borobudur dan Candi Prambanan.

Kata “gamelan” berasal dari bahasa Jawa yakni “gamel” yang berarti memukul atau menabuh yang kemudian diikuti akhiran –an sehingga menjadikannya sebagai kata benda.

Gamelan adalah ensembel musik yang biasanya menonjolkan metalofon, gambang, gendang, dan gong, dimana instrumen tersebut merupakan satu kesatuan utuh yang diwujudkan dan dibunyikan bersama.

Gamelan tidak hanya dimainkan untuk pertunjukan seni, tetapi juga dalam berbagai  kegiatan tradisional dan ritual keagamaan. Nilai filosofi Gamelan sebagai salah satu sarana ekspresi budaya dan membangun koneksi antara manusia dengan semesta.

Gamelan, yang dimainkan secara orkestra, mengajarkan nilai-nilai saling menghormati, mencintai, dan peduli satu sama lain. 

Tags
SHARE