SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM - Kesiapan pemerintah daerah dan masyarakat penting untuk menyukseskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada akhir tahun 2021.

Demikian disampaikan Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (23/11). 

Menurutnya keberhasilan PPKM  level 3 pada akhir tahun 2021 nanti sangat bergantung pada kesiapan pemerintah daerah dan masyarakat.

Penetapan PPKM Level 3 pada akhir tahun oleh pemerintah bertujuan untuk mencegah terbentuknya kerumunan, mengatur mobilitas masyarakat, serta mendisiplinkan protokol kesehatan yang menjadi perhatian menjelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

"Kebijakan PPKM level 3 di seluruh Tanah Air yang direncanakan pemerintah merupakan upaya agar seluruh provinsi di Indonesia tetap melakukan pengendalian Covid-19  meski pada suasana Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," ucap dia.

Realisasi kebijakan pengendalian Covid-19  menjelang masa libur akhir tahun yang telah ditetapkan, akan sangat bergantung pada pelaksanaan oleh para pemangku kepentingan dan masyarakat di setiap daerah.

Pengalaman lonjakan kasus positif  di Indonesia telah membuktikan bahwa pada setiap masa liburan, akan terjadi lonjakan mobilitas masyarakat yang menyebabkan lonjakan penularan Covid-19 di Indonesia beberapa pekan setelahnya.

Maka itu, menurutnya konsistensi para pemangku kepentingan di setiap daerah dalam menerapkan kebijakan tersebut akan sangat menentukan tingkat penularan Covid-19 pada akhir tahun ini.

Di sisi lain, tambah Rerie, pemahaman masyarakat terhadap strategi pengendalian penyebaran  yang diterapkan pemerintah juga sangat penting. Tanpa kerja sama yang baik antara para pemangku kepentingan dan masyarakat di setiap daerah dalam menerapkan kebijakan itu, menurut Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem ini, sulit untuk mendapatkan hasil yang baik.

Karena itu, tegas Rerie, kesiapan para pemangku kepentingan dan masyarakat dalam melaksanakan kebijakan PPKM level 3 pada masa perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 akan sangat penting.

Tags
SHARE