SHARE

Ahmad Doli Kurnia (istimewa)

CARAPANDANG - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia menilai pemerintah memiliki pertimbangan matang dalam memutuskan nama Nusantara sebagai Ibu Kota Negara.

"Kami menilai sampai putus nama Nusantara itu dengan pertimbangan matang, ada aspek historis, sosiologis, dan filosofis yang nanti ada penjelasan dalam RUU ini kenapa disebut Nusantara," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/1/2022).

Dia mengatakan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU IKN, nama Nusantara tersebut sudah disetujui semua fraksi dan telah diputuskan untuk dimasukkan dalam RUU tersebut.

Namun, menurut dia, agar tidak terjadi kebingungan, maka harus diperjelas redaksional terkait kata "Ibu Kota Negara Nusantara" dalam Pasal 1 ayat 2 agar tidak terjadi multitafsir.

"Kalau tidak diperjelas nanti ada anggapan apakah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) diganti menjadi Nusantara. Saya menilai agar tidak terjadi kebingungan maka disebutkan 'Ibu Kota Negara yang bernama Nusantara'," ujarnya.

Menurut dia, Pansus sebenarnya baru tahu nama Nusantara sebagai Ibu Kota Negara setelah Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan dalam Rapat Panja RUU IKN.

Dia mengatakan terkait adanya 80 usulan nama IKN yang disampaikan Menteri Suharso, itu merupakan ranah pemerintah dan akhirnya diputuskan nama Nusantara.

"Tadi kami tanya kira-kira nama IKN mau diputuskan kapan, apakah diserahkan kepada pemerintah atau disebutkan langsung dalam RUU ini. Lalu kami sepakat langsung dimasukkan saja dalam satu bagian dalam keputusan dan ditanyakan apakah pemerintah sudah ada nama, dijawab sudah yaitu Nusantara," katanya.