SHARE

Ketua DPR RI Puan Maharani

CARAPANDANG - RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada 18 Januari 2022. Kemudian secara bersama-sama akan dibahas dengan pemerintah. 

Demikian disampaikan  Ketua DPR RI, Puan Maharani  dalam  pidatonya pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1).

"Insya Allah, hari Selasa, 18 Januari 2022, akan dapat disahkan menjadi RUU inisiatif DPR," ujarnya yang disambut tepuk tangan meriah para anggota DPR.

Dia mengatakan bahwa RUU TPKS telah menjadi RUU inisiatif DPR RI dan menjadi prioritas pada masa sidang ini.   Dan untuk penyusunan naskah dan harmonisasi RUU TPKS telah selesai dilakukan di Baleg DPR RI.

Puan menegaskan dengan meningkatnya berbagai kasus kekerasan seksual akhir-akhir ini, maka RUU TPKS telah menjadi kebutuhan hukum nasional yang perlu segera dibahas dan ditetapkan oleh DPR RI bersama pemerintah.

Selain itu, DPR mengapresiasi sikap presiden yang memandang bahwa kehadiran RUU TPKS sudah sangat diperlukan, untuk perlindungan terhadap korban kekerasan seksual khususnya perempuan.

Puan berharap RUU TPKS dapat memperkuat perlindungan dari tindakan kekerasan seksual dan juga mempertajam paradigma untuk berpihak kepada korban. 

Tags
SHARE