SHARE

Istimewa

Bagi klinik pratama atau yang setara harus memiliki SIO, SIP tenaga kesehatan yang berpraktik, SIK, SIPA, NPWP badan, perjanjian kerja sama dengan jejaring jika diperlukan, surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan terkait dengan JKN-KIS dan sertifikat akreditasi.

Bagi RS Kelas D Pratama atau yang setara wajib menyertakan SIO, SIP tenaga kesehatan yang berpraktik, NPWP badan, perjanjian kerja sama dengan jejaring jika diperlukan, surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan terkait dengan JKN-KIS dan sertifikat akreditasi.

Untuk FKTP yang terkendala pengurusan SIO dan akreditasi pada kondisi bencana nasional atau kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19 sebagai persyaratan kerja sama dengan BPJS Kesehatan mengacu kepada Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/455/2020 tentang Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan pada Masa Pandemi COVID 2019.

"BPJS Kesehatan juga senantiasa menerapkan seleksi melalui proses kredensialing dan rekredensialing bagi fasilitas kesehatan yang hendak menjalin kerja sama sesuai dengan peraturan yang berlaku, meliputi sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana prasarana dan lingkup pelayanan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan calon fasilitas kesehatan yang akan menjadi mitra BPJS Kesehatan memenuhi kualifikasi," demikian Lily.

Halaman :
Tags
SHARE