SHARE

istimewa

Menurut RUU itu, orang yang menanam ganja tanpa memberi tahu pemerintah akan dihukum dengan denda hingga 20.000 baht (sekitar Rp8,7 juta) serta bisa dikenai denda hingga 300.000 baht (sekitar Rp130,5 juta) atau hukuman tiga tahun penjara, atau keduanya, jika menjual ganja tanpa izin. 

Aturan itu merupakan langkah terbaru dalam rencana Thailand untuk mempromosikan ganja sebagai tanaman komersial.

Perusahaan minuman dan kosmetik Thailand tahun lalu bergegas meluncurkan produk dengan rami dan CBD, senyawa yang tidak menimbulkan efek tinggi pada penggunanya, setelah penggunaannya disetujui untuk barang konsumsi.

Berdasarkan data Bank Dunia, sekitar sepertiga dari tenaga kerja di Thailand bekerja di bidang pertanian.
 

Halaman :
Tags
SHARE