SHARE

Ketua Panitia Kerja (Panja) Pemberantasan Mafia Pertanahan atau Mafia Tanah Komisi II DPR RI Junimart Girsang (istimewa)

Selain itu, kasus pertanahan terbanyak lainnya meliputi hak penguasaan tanah. Konflik ini terjadi antara masyarakat dengan para pemegang izin hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB) serta izin penguasaan lainnya.

Ditambah lagi, sengketa atas penetapan kawasan hutan di atas tanah milik masyarakat yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK).

"Masalah pertanahan terbanyak lainnya itu adalah meliputi konflik hak penguasaan tanah antara masyarakat dengan para pemegang izin mulai dari HGU, HGB, dan lainnya," ujarnya lagi.

Contohnya seperti yang terjadi di Riau dan sejumlah daerah lainnya, sengketa terjadi atas puluhan ribu sertifikat hak milik tanah masyarakat.

"Karena tanah yang sudah dikuasai dan dimiliki masyarakat berpuluh-puluh tahun dengan legalisasi sertifikat hak milik bisa tiba-tiba ditetapkan oleh KLHK sebagai kawasan hutan," kata Junimart.

Karenanya, Junimart menilai dalam mengatasi masalah konflik pertanahan di Indonesia, Pemerintah dianggap perlu untuk benar-benar menjalankan koordinasi-koordinasi dan komunikasi lintas kementerian.

Presiden juga disarankan untuk meninjau kembali Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang dinilai menjadi penghambat dalam penegakan hak pemilik sertifikasi tanah yang sah.

"Masalahnya koordinasi komunikasi lintas kementerian tidak jalan. Di samping itu Permen ATR/ BPN No. 21/2020 harus ditinjau, karena menghambat penegakan hak pemilik sertifikat yang sah dan cenderung memberikan ruang kepada mafia tanah,” ujarnya pula.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu menjelaskan, sepanjang tahun 2021 ini Panja Mafia Tanah DPR telah melakukan sebanyak 8 kali rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para pihak pengadu dalam masalah pertanahan.

Panja Mafia Tanah DPR juga melakukan sebanyak 4 kali kunjungan kerja, di antaranya ke Sumatera Utara, Jawa Timur, Riau, dan Sulawesi Utara.

Halaman :