SHARE

Istimewa

Program DAPATI ini merupakan pemberian bantuan pendanaan berupa sebagian biaya yang diperlukan untuk pelayanan jasa konsultansi teknis guna menyelesaikan kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi IKM dalam rangka meningkatkan efisiensi, produktivitas, nilai tambah, daya saing, dan kemandirian industri.

“Skema pembiayaan DAPATI adalah 75 persen : 25 persen, dengan maksimal 75 persen pendanaan berasal dari APBN melalui BSKJI dan 25 persen sisanya merupakan pembiayaan oleh IKM itu sendiri,” imbuhnya.

Pada tahun 2020, terdapat dua IKM pengolahan atsiri yang mendapatkan pendampingan dari Balai Besar Kimia dan Kemasan (BBKK), yaitu PT. Pemalang Agro Wangi terkait kemasan serta perolehan izin edar, dan CV. Virly beserta kelompok tani atsiri di kecamatan Lunang yang juga mendapatkan pendampingan terkait kemasan dan pembuatan personal care berbasis atsiri.

Sementara itu, pada tahun 2021, IKM yang mendapatkan pendampingan BBKK melalui program DAPATI adalah PT. Indosains Niaga Sejahtera, CV. D’ Rempah, dan CV. Tri Utami Jaya. Pendampingan yang didapat dalam kegiatan DAPATI ini meliputi pendampingan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB), pemilihan jenis dan desain kemasan, pemilihan bahan baku yang baik, peningkatan kualitas mutu dengan perbaikan proses produksi, serta meningkatkan daya saing produk secara keseluruhan.

“Untuk mendukung kegiatan pendampingan tersebut, BBKK juga melakukan kegiatan optimalisasi teknologi yang berfokus pada eksplorasi pemanfataan bahan alam yang ada di Indonesia untuk pengembangan teknologi kemasan pintar. Diharapkan industri dapat memanfaatkan teknologi tersebut sebagai upaya untuk menuju industri nasional yang berdaya saing tinggi,” kata Doddy.

Halaman :