SHARE

Istimewa

Implikasi Masa Jabatan

Wacana penundaan Pemilu 2024 juga berimplikasi pada masa jabatan anggota DPR, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota produk Pemilu 2019. Konsekuensi dari perpanjangan masa jabatan ini setidaknya mengubah Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945 ayat (1) dan (2).

Ayat (1): Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Ayat (2): Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Begitu konstitusi diamendemen, kemungkinan bakal ada tuntutan perubahan pasal-pasal lainnya, misalnya Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 terkait dengan wacana pasangan calon presiden dan wakil presiden perseorangan.

Dalam Pasal 6A ayat (2) disebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Wacana penundaan Pemilu 2024 sekaligus memperpanjang masa jabatan presiden dan wakil presiden mengemuka ke permukaan menjelang pembukaan masa Persidangan III Tahun 2021—2022, Selasa (11/1).

Sejak 17 Desember 2021 sampai dengan 11 Januari 2022, anggota DPR RI menjalani masa reses sehingga pembahasan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Umum dan Pilkada 2024 pun tertunda.

Dengan muncul wacana penundaan Pemilu 2024 belakangan ini apakah DPR RI akan segera menggelar rapat dengar pendapat dengan penyelenggara pemilu dan pemerintah untuk membahas tahapan, program, dan jadwal pemilu mendatang atau malah menunda lagi?

Pembahasan penetapan hari-H pencoblosan Pemilu 2024 yang berlarut-larut ini akan berpotensi membuka ruang gerak para pihak yang berperan sebagai test the water menggulirkan kembali wacana amendemen UUD NRI 1945 dengan maksud tertentu.

Oleh karena itu, penyelenggara pemilu, DPR, dan pemerintah segera menetapkan jadwal Pemilu 2024 agar isu dari test the water itu tidak melebar ke mana-mana. Apalagi sampai membuka peluang amendemen kelima UUD NRI Tahun 1945 demi memenuhi syahwat politik segelintir orang.

Halaman :