SHARE

Istimewa

Rekening gendut bandar narkoba

Masyarakat sempat dikejutkan dengan hasil temuan penelusuran PPATK yang mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp120 triliun yang berasal dari transaksi jaringan narkoba.

Temuan rekening gendut jaringan narkoba itu pernah diungkap oleh Direktur PPATK Dian Ediana Rae dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (29/9) lalu.

Direktur Dian Ediana Rae dalam wawancara di Podcast edisi khusus menjawab 120 T yang diunggal di kanal YouTube milik PPATK pada Rabu (6/10), menyampaikan bahwa sebelum menyampaikan persoalan rekening Rp120 triliun tersebut ke DPR RI, telah memberikan informasi terkait itu kepada lembaga penegak hukum terkait.

Menurut dia, angka Rp120 triliun tersebut merupakan angka konservatif yang ditotalkan dari transaksi selama periode 2016 sampai dengan 2020.

Dalam kasus aliran dana Rp120 triliun tersebut melibatkan pihak yang terlapor, yakni melibatkan sejumlah orang dan sejumlah korporasi.

Totalnya ada 1.339 individu dan korporasi yang PPATK periksa dan catat sebagai aliran transaksi keuangan yang mencurigakan yang datang dari tindak pidana narkoba.

Munculnya rekening gendut jaringan narkoba tersebut dalam temuan PPATK tersebut menunjukkan betapa seriusnya persoalan terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terkait narkoba.

"Pengungkapan TPPU narkoba ini diharapkan akan memberikan efek jera kepada para pelaku, karena dengan pasal-pasal TPPU semua hasil kejahatan akan kita rampas semaksimal dan seoptimal mungkin sehingga menimbulkan efek jera yang besar bagi para pelaku maupun para kriminal yang melakukan tindak pidana kejahatan," papar Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Aris Priatno.

Halaman :
Tags
SHARE