SHARE

Tangkapan layar - Anggota Maju Perempuan Indonesia (MPI) Yuda Irlang Kusumaningsih (istimewa)

Pandangan seperti itu penting untuk dimiliki anggota KPU dan Bawaslu dalam menjalankan tugas mereka sebagai penyelenggara pemilu guna mengakselerasi agenda inklusifitas, khususnya terkait dengan kesetaraan gender.

Ke depannya, ia berharap agar pemberian wadah kepada perempuan sebesar 30 persen tidak hanya untuk memenuhi peraturan KPU, tetapi benar-benar memiliki tujuan untuk mengakomodasi kepentingan dan aspirasi perempuan dalam perpolitikan Indonesia.

“Jadi nanti, tahun 2030, diharapkan keterwakilan perempuan di parlemen itu sudah mencapai 50 persen,” ucap Yuda.

Ia menekankan sekitar 30 persen merupakan angka minimal dan masyarakat tidak boleh berpuas diri ketika keterwakilan perempuan mencapai 30 persen.

Halaman :