SHARE

istimewa

"Hukum berdasarkan hati nurani adalah cara untuk mewujudkan keadilan hukum yang hakiki dengan berpijak pada kemanfaatan hukum dan kepastian hukum yang dicapai secara bersamaan dengan cara melibatkan hati nurani," katanya menegaskan.

Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Menurut dia, filosofi Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif adalah untuk melindungi masyarakat kecil. Hal esensial dari Keadilan Restoratif, yaitu "pemulihan.

"Pemulihan kembali akan kedamaian yang sempat pudar antara korban, pelaku maupun masyarakat," katanya pula.

Ia mengatakan Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif yang diundangkan pada tanggal 22 Juli 2020 itu, bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-60 dan sekaligus menjadi kado penegakan hukum di Indonesia.

"Saya yakin Peraturan Kejaksaan ini akan menjadi momentum yang mengubah 'wajah penegakan hukum di Indonesia'. Tidak akan ada lagi kasus seperti Nenek Minah dan Kakek Samirin yang sampai di meja hijau. Tidak akan ada lagi penegakan hukum yang hanya melihat kepastian hukumnya saja, dan tidak akan ada lagi hukum yang hanya tajam ke bawah," kata Burhanuddin.

Halaman :
Tags
SHARE