SHARE

Istimewa

"Harusnya ketika pencemaran itu berulang sanksi itu lanjut ke tanggapan berikutnya berupa misalnya pembekuan izin ataupun sampai ke pencabutan izin, itu yang diharapkan," jelas Ghofar.

Untuk itu bersama warga dari Kabupaten Pekalongan, kedua warga dari dua wilayah di Jateng itu mendatangi Gakkum KLHK untuk mengajukan aduan mereka dan mendorong diberikannya sanksi lanjutan.

Mereka telah ditemui oleh perwakilan Gakkum KLHK yang menurut Ghofar mengatakan bahwa pihak KLHK telah melakukan proses pemantauan lapangan pada Desember 2021. KLHK menginformasikan hasil pengujian baku mutu udara dan air juga indikator pencemaran lain sedang berlangsung.

Selain itu pihak Gakkum KLHK mengatakan ada upaya untuk mendorong pidana lingkungan dan saat ini masih dalam proses penyidikan.

Halaman :