SHARE

Istimewa

Kalau daerah-daerah FKUB-nya jalan, maka permasalahan-permasalahan yang sering sensitif masalah agama itu bisa dicegah. Kalau (FKUB) itu jalan daerah kita, maka aman-aman saja, kalau ada masalah cepat selesai," kata Tito.

Selain itu, Tito meminta seluruh kepala daerah membentuk Tim Penanggulangan Konflik Sosial sebagai upaya dalam penanganan, pengelolaan, dan mitigasi isu yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.

"Itu sebetulnya sudah ada Peraturan Presidennya, peraturan pemerintahnya, undang-undang dari penanganan konflik sosial di mana gubernur, bupati dan wali kota menjadi ketua; wakilnya boleh dari tokoh masyarakat, TNI-Polri," tuturnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan dari tim penanggulangan konflik tersebut kemudian terbagi menjadi tiga bidang, yakni pencegahan, penghentian konflik, dan penyelesaian konflik.

Tim pencegahan, lanjutnya, melibatkan BIN daerah; sedangkan tim penghentian kekerasan melibatkan TNI-Polri saat terjadi konflik, karena mekanismenya harus penegakan hukum sehingga tidak terjadi secara berkepanjangan atau cepat dilokalisir.
 

Halaman :
Tags
SHARE