SHARE

Ilustrasi

Sebelumnya, KKP memperkenalkan sistem kontrak dalam penerapan kebijakan penangkapan terukur, sekaligus menjaring masukan dari beragam pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan domestik.

"Penarikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan sistem kontrak ini merupakan hal baru yang juga sejalan dengan kebijakan ekonomi biru untuk menyeimbangkan ekonomi dan ekologi," kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini dalam konsultasi publik yang digelar secara daring dari Kantor KKP di Jakarta, Kamis (30/12/2021).

Menurut Zaini, sistem kontrak juga dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya ikan melalui penangkapan ikan terukur.

Ia menjelaskan sistem kontrak yang dimaksud adalah bentuk kerja sama antara pemerintah dengan mitra dalam pemanfaatan sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Sedangkan mitra kerja sama tersebut, lanjutnya, adalah berupa entitas usaha berbadan hukum yaitu koperasi dan perseroan terbatas.

Lebih lanjut, Zaini mengatakan sistem kontrak ini juga dapat mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi. Dia berharap industri perikanan dapat tumbuh di seluruh wilayah Indonesia dengan potensi perikanan yang besar dari Aceh hingga Papua.

"Pemerintah akan memberikan jaminan berusaha bagi pelaku usaha yang menerapkan sistem kontrak ini, yaitu kesempatan berusaha selama 15 tahun masa kontrak dan kepastian pemanfaatan sumber daya ikan yang terukur dan kuota sudah diatur sesuai potensi di masing-masing zona penangkapan ikan," paparnya.

Halaman :