SHARE

Ilustrasi (Net)

Kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat

Memang hak kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapatkan dilindungi oleh undang-undang. Misalnya dalam pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.” Dan dalam pasal 28 F UUD 1945 berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluruan yang tersedia”.

Tapi dalam penerapannya kerap tidak sejalan, kadang kala kebebasan menyatakan pendapat dibatasi. Dan adanya “pembungkaman” jika pendapat ini dinilai mengganggu kekuasaan.  

Praktek ini sangat terasa, alhasil berdasarkan laporan tahunan The Economist Intelligence Unit bahwa indeks demokrasi Indonesia mengalami penurunan.

Pada laporan tersebut menempatkan indeks demokrasi Indonesia pada peringkat ke-64 dunia,  dengan skor 6,3 posisi Indonesia tertinggal dengan negara-negara tetangga yakni Malaysia, Timor Leste dan Filipina. Dan capaian ini merupakan yang terendah selama 14 tahun terakhir Indonesia.

Kemunduran demokrasi ini dipicu oleh tekanan terhadap kebebasan sipil, yang ditandai dengan maraknya kekerasan penangkapan terhadap aktivis dan masyarakat adat. Intimidasi juga menyasar mahasiswa dan akademikus yang menggelar diskusi ilmiah.   Suara kritis yang berseberangan dengan pemerintah kerap diserang di ranah digital.

Menyempitnya ruang kebebasan sipil itu tidak lepas dari kebijakan pembangunanisme, tidak hanya mengedepankan kekuasaan yang mematikan proses deliberatif dan partisipasi publik pendekatan ini juga ditopang oleh alat represi negara, akibatnya sengketa dan kekerasan kerap terjadi dalam proyek infrastruktur, memandang sumber agraria dan alam sebagai aset pembangunan, proses pembangunan digeber demi keuntungan pebisnis walau harus menggusur penduduk dan merusak alam.

Halaman :
Tags
SHARE